Contoh
Perhitungan PPh Pasal 21 dan / Atau PPh Pasal 26
1
Contoh
Perhitungan PPh Pasal 21 terhadap Penghasilan Pegawai Tetap
1.1 Dengan
Gaji Bulanan
1.1.1 Kenzie pada tahun
2013 bekerja pada perusahaan PT Sukses Makmur dengan memperoleh gaji sebulan
Rp. 2.400.000 dan membayar iuran pensun sebesar Rp 100.000. Kenzie menikah teteapi belum mempunyai anak. Pada
bulan Januari pengasilan kenzie dari PT
Sukses Makmur hanya dari gaji. Perhitungan PPh Pasal 21 bulan Januari adalah
sebagai berikut :
Gaji Rp
2.400.000
Pengurangan
1.
Biaya jabatan
5%
x Rp 2.400.000 Rp
120.000
2.
Iuran Pensiun Rp 100.000
( (Rp 220.000)
( (Rp 220.000)
Penghasilan netto sebulan Rp 2.280.000
Penghasilan netto setahun adalah
12 x Rp 2.280.000 Rp
27.360.000
PTKP setahun
-
Untuk WP sendiri Rp 24.300.000
-
Tambahan karena menikah Rp 2.025.000
Rp
26.325.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp
1.035.000
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 1.035.000 Rp 51.750
Pph pasal 21 bulan Januari
Rp 51.750 : 12 Rp 4.312,5
Catatan :
a.
Biaya jabatan adalah biaya untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari
penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang
mempunyai jabatan ataupun tidak
b.
Contoh diatas berlaku apabila pegawai
yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan
belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan
Januari adalah sebesar : 120% x Rp 4.312,5 = Rp 5.175
c.
Untuk contoh contoh selanjutnya
diasumsikan penerimaan penghasila yang dipotong PPh Pasal 21 sudah memiliki
NPWP, kecuali disebut lain dalam contoh tersebut.
1.1.2
Dodi Mulyadi pegawai pada perusahaan PT Mega Sukses, menikah tanpa
anak, memperoleh gaji sebulan Rp 3.000.000. PT Mega Sukses mengikuti program
BPJS, premi jaminan kecelakaan kerja, dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh
pemberi kerja dengan jumlah masing – masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Mega
Sukses menanggug iuran Jaminan Hari tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan.
Disamping itu PT Mega Sukses juga mengikuti program pension untuk pegawainya.
PT Mega Sukses membayar iuran pension
untuk Dodi Mulyadi ke dana pension, yang
pendiriannya telah disahkan oleh Mentri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp
100.000 sedangkan Dodi Mulyadi membayar iuran pension sebesar Rp 50.000. Pada
Juli 2013 Dodi Mulyadi hanya menerima pembayaran berupa gaji. Perhitungan PPh
Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji Rp 3.000.000.
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (0,50% x Rp
3.000.000) Rp 15.000
Premi Jaminan Kematian (0,30% x Rp 3.000.000) Rp 9.000
Penghasilan Bruto Rp 3.024.000
Pengurangan
1 .
Biaya Jabatan 5% x Rp 3.024.000 Rp
151.200
2 .
Iuaran Pensiun Rp 50.000
3 .
Iuaran Jaminan Hari Tua Rp 60.000
( Rp 261.200)
( Rp 261.200)
Penghasilan Netto Sebulan Rp
2.762.800
Penghasilan Netto setahun ( 12 x Rp 2.762.800) Rp
33.153.600
PTKP setahun
-
Untuk WP sendiri Rp 24.300.000
-
Tambahan karena menikah Rp 2.025.000
(Rp 26.325.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun …… Rp
6.828.600
Pembulatan Rp
6.828.000
-
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 6.828.000 Rp 341.400
-
Pph pasal 21 bulan Januari
Rp 341.400: 12 Rp 28.450
1.1.3 Diva
agustin adalah seorang karyawati dengan status menikah tanpa anak, bekerja di
PT Trans Sumatera dengan gaji sebulan sebesar Rp 7.500.000. Diva agustin
membayar iuaran pension ke dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Mentri Keuangan Sebesar Rp 50.000 sebulan. Berdasarkan surat keterangan
dari Pemda tempat Diva agustin berdomisili
yang diserahkan kepada pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya tidak
mempunyai penhasilan apapun. Pada bulan Juli 2013 selain menerima pemabayaran
gaji juga menerima pembayaran atas lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000.
Perhitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji Rp7.500.000
lembur (overtime) Rp 2.000.000.
lembur (overtime) Rp 2.000.000.
Penghasilan Bruto…….. Rp
9.500.000
Pengurangan
1 .
Biaya Jabatan 5% x Rp 9.500.000 Rp 475.000
2 .
Iuaran Pensiun Rp 50.000
(Rp 525.000)
(Rp 525.000)
Penghasilan neto sebulan Rp
8.975.000
Penghasilan Netto setahun ( 12 x Rp
8.975.000) Rp
107.700.000
PTKP
-
Untuk WP sendiri Rp 24.300.000
-
Tambahan karena menikah Rp 2.025.000
(Rp 26.325.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun …… Rp
81.375.000
-
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 50.000.000 Rp
2.500.000
15% x 31.375.000 Rp 4.706.250
Rp 7.206.250
-
Pph pasal 21 bulan Juli
Rp 7.206.250: 12 Rp
600.521
Catatan :
Oleh karena suami Diva agustin tidak
menerima atau memperoleh pengahasilan, besarya PTKP Diva agustin adalah PTKP
untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin.
1.1.4
Keyla ananda karyawati dengan statsus
menikah dan mempunyai tiga anak bekerja pada
PT Auto Service. Suami dari Keyla ananda
merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
Keyla ananda memperoleh gaji sebulan Rp
3.000.000. PT Auto Service mengikuti program pensiun dan Jamsostek Membaar iuran pension kepada dana pension
yang pendiriannya telah diahkan oleh Mentri Keuangan, sebesar Rp 40.000 sebulan.
Keyla ananda juga membayar iuran pensiun
sebesar Rp 30.000 sebulan, disamping itu perusahaan membayarkan iuaran
Jaminan karyawannya setiap bulan sebesar
2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar
oleh pemberi kerja dengan jumlah masing – masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari
gaji.
Pada Bulan Juli 2013 disamping menerima
pembayaran gaji Keyla ananda juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp
2.000.000. Perhitungan PPh Pasal 21 bulan Juli adalah sebagai berikut::
Gaji Rp 3.000.000.
Lembur (Overtime) Rp 2.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (1,00%x Rp
3.000.000) Rp 30.000
Premi Jaminan Kematian (0,30% x Rp 3.000.000) Rp 9.000
Penghasilan Bruto sebulan Rp 5.039.000
Pengurangan
1 .
Biaya Jabatan 5% x Rp 5.039.000 Rp
251.950
2 .
Iuaran Pensiun Rp 30.000
3 .
Iuaran Jaminan Hari Tua Rp 60.000
( Rp 341.950)
( Rp 341.950)
Penghasilan Netto Sebulan Rp
4.697.050
Penghasilan Netto setahun ( 12 x Rp 4.697.050) Rp 56.364.600
PTKP setahun
-
Untuk WP sendiri (Rp
24.300.000)
Penghasilan
Kena Pajak adalah Rp 32.064.600
Pembulatan Rp 32.064.000
-
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp
32.064.000 Rp
1.603.200
-
Pph pasal 21 sebulan
Rp
1.603.200: 12 Rp 133.600
Catatan :
Karena suami Keyla ananda menerima atau
memperoleh penghasilan, besarnya PTKP Keyla ananda adalah PTKP untuk drinya
sendiri.
1.1.5
dr. Rizky (menikah dan mempunyai 3 anak
Kandung) merupakan dokter spesialis kandungan yang bekerja sebagai pegawai
tetap di rumah sakit swasta Vina Estetika dengan gaji tetap sebesar Rp
20.000.000. Jam praktik dr. Rizky mulai pukul 8.00 s.d 12.00 selama 5 hari
dalam seminggu. Untuk bulan agustus 2013 dr. Rizky menerima pemabayaran dari Rumah
sakit Vina Estetika berupa gaji sebesar Rp.20.000.000 dan menerima jasa medis
sebagai dokter yang bersumber dari pasien sebesar Rp 25.000.000. Dokter Rizky
membayar iuaran pension sebesar Rp 200.000 setiap bulannya. Perhitungan PPh
Pasal 21 astas penghasilan dr. Rizky dari Rumah Sakit Vina Estetika pada bulan
agustus adalah:
Penghasilan sebagai pegawai tetap
Gaji sebulan Rp
20.000.000
Penghasilan bruto sebulan Rp
20.000.000
Pengurangan:
1. Biaya
Jabatan 5% x Rp 20.000.000= Rp 1.000.000
Maksimum diperkenankan = Rp 500.000
2. Iuaran
Pensiun Rp 200.00
Rp 700.000
Rp 700.000
Penghasilan Netto sebulan Rp
19.300.000
Penghasilan netto setahun (12 x Rp
19.300.000) Rp
231.600.000
PTKP
-
Untuk WP sendiri Rp 24.300.000
-
Tambahan karena menikah Rp 2.025.000
-
Tambahan tiga orang tanggungan Rp
6.075.00
(Rp 32.400.000)
Penghasilan Kena Pajak Rp
199.200.000
-
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp 50.000.000 Rp 2.500.000
15% x 149.200.000 Rp 22.380.000
Rp 24.880.000
-
Pph pasal 21 sebulan
Rp 24.880.000: 12 Rp
2.073.334
Catatan :
Perhitungan PPh Pasal 21 atas jasa medis
yang diterima oleh dr. Rizky dihitung sebagai penghasilan yang diterima oleh
bukan pegawai.
1.2
CONTOH DENGAN GAJI MINGGUAN DAN GAJI HARIAN
Contoh
– contoh perhitungan berikut ini hanya berlaku bagi pegawai tetap (bukan
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas) yang gajinya dibayar secara
mingguan atau harian.
1.2.1 Adam
belum meikah, pada tahun 2012 bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT
Karya Indah menerima gaji yang dibayar mingguan sebesar Rp 600.000. Perhitungan
PPh Pasal 21 bulan minggu pertama bulan Agustus 2013 apabila daam minggu
tersebut hanya menerima penghasilan berupagaji saja adalah:
Gaji 4 x Rp 600.000 Rp
2.400.000
Pengurangan:
Biaya jabatan
5% x Rp 2.400.000 Rp 120.000
Penghasilan netto sebulan Rp 2.280.000
Penghasilan netto setahun (12 x Rp
2.280.000 ) Rp 27.360.000
PTKP
-
Untuk WP sendiri (Rp
24.300.000)
Penghasilan
Kena Pajak setahun Rp 3.060.000
-
PPh Pasal 21
5% x Rp
3.060.000 Rp
153.000
-
Pph pasal 21 sebulan
Rp
153.000: 12 Rp 12.750
PPh Pasal 21 atas gaji/ upah minggu pertama Rp. 3.188
1.2.2 1 Lukman Hakim pegawai pada perusahaan PT
Sinar Utami dengan memperoleh gaji mingguan sebesar Rp 1.000.000.Lukman Hakim
berstatus telah menikah dan mempunyai seorang anak. PT Sinar Utami masuk
program Jamsostek, premi jaminan Kecelakaaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian
dibayar oleh sipemberi kerja dengan jumlah masing – masing setiap bulannya
sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. PT Sinar Utami membayar iuaran Jaminan Hari
Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji dan Lukman Hakim membayar iuran
pension Rp 20.000 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji. Dalam minggu
kedua pada bulan agustus 2013 Lukman Hakim hanya mmeperoleh pemabayaran berupa
gaji saja sehingga perhitungan PPh Pasal 21 untuk minggu kedua bulan Agustus
adalah:
Penghasilan sebulan (4 xRp 1.000.000) Rp.
4.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 40.000
Premi Jaminan Kematian Rp 12.000
Penghasilan Bruto ……………………….. Rp 4.052.000
Pengurangan:
1. Biaya
jabatan
5% x Rp
4.052.000 Rp 202.600
2. Iuran
Pensiun Rp 20.000
3. Iuran
Jaminan Hari Tua Rp 80.000
(Rp 302.600)
Rp 3.749.400
(Rp 302.600)
Rp 3.749.400
Penghasilan netto setahun (12 x Rp 3.749.400) Rp 44.992.800
PTKP
-
Untuk WP Rp
24.300.000
-
Tambahan karena menikah Rp 2.025.000
-
Tambahan seorang anak Rp 2.025.000
(Rp 28.350.000)
(Rp 28.350.000)
Penghasilan
Kena Pajak setahun Rp 16.642.800
Pembulatan Rp 16.642.000
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp
16.642.000 Rp 832.100
Pph pasal 21 sebulan
Rp 832.100: 12 Rp 69.342
PPh
Pasal 21 minggu kedua
Rp 69.342 :4 Rp
17.335
1.2.3 Bima
pada tahun 2013 bekerja sebagai pegawai
tetap pada perusahaan PT Bakti Mandiri dengan memperoleh gaji yang
dibaar harian sebesar Rp 150.000. Bima kawin dan mempunyai seorang anak. PT
Bakti Mandiri masuk program Jamsostek, Premi Jaminan Kecelakaan, dan Premi Jaminan
Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing – masing setiap bulan
sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. PT Bakti Mandiri membayar iuran Jaminan Hari
Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji dan Bima membayar iuran pensiun Rp
25.000 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji.
Penghasilan sebulan (26 x Rp 150.000) Rp
3.900.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja(1,00% x Rp
3.900.000) Rp 39.000
Premi Jaminan Kematian(0,30% x Rp
3.900.000) Rp
11.700
Penghasilan Bruto Rp
3.950.700
Pengurangan
1. Biaya
Jabatan 5% x Rp 3.950.700 Rp
197.535
2. Iuran
Pensiun Rp 25.000
3. Iuran
Jaminan Hari Tua Rp 78.000
Rp 300.535
Rp 300.535
Penghasilan
neto sebulan Rp
3.650.165
Penghasilan
netto setahun (12 x Rp 3.650.165) Rp
43.801.980
PTKP
-
Untuk WP Rp
24.300.000
-
Tambahan karena menikah Rp 2.025.000
-
Tambahan seorang anak Rp 2.025.000
(Rp 28.350.000)
(Rp 28.350.000)
Penghasilan
Kena Pajak setahun Rp 15.451.980
Pembulatan Rp 15.451.000
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp
15.451.000 Rp 772.550
Pph pasal 21 sebulan
Rp 772.550: 12 Rp 64.379
PPh
Pasal 21 sehari
Rp 64.379
: 26 Rp
2476
SEMOGA BERMANFAAT, Kalau ada kritik dan saran monggo di komen
(*Dikutip dari tugas kuliah)
(*Dikutip dari tugas kuliah)
Terimakasih untuk ilmunya..
BalasHapussalam sehat selalu,
https://marketing.ruangguru.com/uji